Pembiayaan Pensiunan Bank Syariah Mandiri

Pensiunan

Pembiayaan Pensiunan

Definisi

Pembiayaan yang diberikan kepada pensiunan dalam rangka memberikan kesempatan dan kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan untuk menjembatani kebutuhan para pensiunan.

Peruntukan

Segmentasi pembiayaan pensiun adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, TNI, POLRI, pensiunan pegawai BUMN/BUMD/Swasta yang memiliki manfaat pensiun bulanan.

Keunggulan

  • Proses Cepat dan Mudah
  • Proteksi; Perlindungan Asuransi Jiwa selama masa pembiayaan
  • Jangka waktu pembiayaan maksimal 15 tahun dan/atau lunas saat usia 70 tahun
  • Fasilitas autodebet Tabungan BSM

Persyaratan End User

  • WNI cakap hukum.
  • Menerima manfaat pensiun bulanan.
  • Memiliki SK Pensiun asli.
  • Pembayaran manfaat pensiun Nasabah harus dibayarkan melalui Bank sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas oleh Bank.
  • Laporan hasil BI checking menunjukkan kolektibilitas 1 (lancar).
  • Tidak masuk daftar hitam BI dan news letter Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
  • Tidak sedang menikmati pembiayaan sejenis dari Bank lain, koperasi, dan pihak ketiga lainnya.
  • Usia maksimal 70 tahun saat pembiayaan lunas.
  • Plafond pembiayaan sampai dengan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) nasabah wajib menyerahkan jaminan SK Pensiun asli.
  • Plafond pembiayaan lebih besar dari Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) nasabah wajib menyerahkan SK Pensiun asli dan jaminan tambahan berupa fixed asset (rumah atau mobil) atau cash collateral.

Dokumen yang harus dilengkapi oleh End User

No. Jenis Dokumen
1 Asli Surat Keterangan Pensiun
2 Fotokopi KTP/Kartu Identitas Lainnya
3 Fotokopi Kartu Keluarga
4 Fotokopi Akta Nikah/Cerai
5 Asli slip gaji/surat keterangan penghasilan terakhir
6 Fotokopi rekening tabungan/koran (3 bulan terakhir)
7 Surat Persetujuan Suami/Istri
8 Fotokopi NPWP (untuk jumlah pembiayaan ≥ Rp 50 juta)
9 Rekening listrik/air/telepon terakhir
10 Foto berwarna terbaru ukuran 3×4 (3 lembar)
11 Fotocopy surat permohonan pemindahan manfaat pensiun ke BSM

Keterangan

  1. Perjanjian Kerja Sama Bank dengan Instansi Pembayar Manfaat Pensiun.
  2. Nasabah mengajukan pembiayaan ke Bank.
  3. Nasabah menyerahkan Surat Pernyataan Pembayaran Pensiun melalui rekening Bank.
  4. Kantor pembayar manfaat pensiun menyalurkan uang pensiun calon Nasabah ke Bank.
  5. Akad murabahah/ ijarah antara Bank dengan Nasabah.
  6. Bank memberikan kuasa kepada Nasabah (wakalah) untuk melakukan pembelian/pembayaran barang/jasa kepada penyedia barang/jasa.
  7. Barang atau manfaat atas jasa diserahkan langsung kepada Nasabah.
  8. Nasabah membayar angsuran.

Tinggalkan komentar